get app
inews
Aa Read Next : Tega, Seorang Suami Bacok Kepala Istri hingga Bocor di Kuningan

Polres Kuningan Bekuk Komplotan Curanmor, 1 Pelaku Perempuan

Jum'at, 14 April 2023 | 15:49 WIB
header img
Polres Kuningan, Polda Jabar, mengungkap sejumlah kasus tindak pidana mulai dari pencurian sepeda motor hingga hewan ternak. Foto: Andri

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Polres Kuningan, Polda Jabar, mengungkap sejumlah kasus tindak pidana mulai dari pencurian sepeda motor hingga hewan ternak. Bahkan kasus pencurian motor sendiri salah satu pelakunya adalah seorang perempuan.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Wakapolres Kompol Ricky Adipratama dalam keterangan persnya, Jumat (14/4/2023), mengatakan, petugas kepolisian berhasil mengungkap beberapa perkara pidana. Yakni kasus pencurian barang-barang elektronik, pencurian handphone, pencurian hewan ternak, dan pencurian sepeda motor.

“Khusus curanmor ini jadi atensi ya. Kebetulan Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus komplotan curanmor, pelakunya ada 3 orang berinisial AN (19), HA (19), FS (18) dan salah satunya perempuan,” ungkapnya.

Seluruh pelaku kejahatan itu, lanjutnya, sudah diamankan petugas kepolisian untuk dilakukan proses lebih lanjut. Adapun pelaku pencurian barang elektronik yakni berinisial S (40) dan 4 orang masih di bawah umur atau anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Sementara pelaku pencurian hewan ternak berinisial A (63), RD (27), SR (28), serta seorang pelaku curanmor yang beraksi sendiri berinisial S (25). Para pelaku merupakan warga Kuningan, kecuali pencuri barang elektronik berinisial S asal Kota Depok.

“Kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Ada sepeda motor, handphone, mobil carry, kunci gembok palsu, gembok merk Nishio, dan obeng,” terangnya.

Dia menyebut, jumlah sepeda motor yang diamankan petugas ada 5 unit. Bahkan ada kendaraan tersebut langsung diserahterimakan kepada pemiliknya atau korban.

“Iya kita langsung menyerahkan kendaraan ini kepada pemiliknya, tentu dengan bukti kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor,” terangnya.

Dirinya akan sangat tegas, terhadap aksi-aksi kejahatan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Kuningan. “Kita akan tindak tegas terhadap aksi curat, curas, narkoba dan pidana lainnya, pasti akan kita lakukan tindakan tegas. Apalagi menjelang Idul Fitri ini banyak kejadian, tidak ada main-main di wilayah hukum Polres Kuningan,” tandasnya.

Terakhir, bagi para pelaku pencurian barang elekronik dijerat pasal 362 KHUPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara pelaku pencurian motor dan hewan ternak dijerat pasal 363 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut