GARUT, iNewsIndramayu.id - AS (50), guru rumahan pelaku pencabulan terhadap belasan anak laki-laki di Samarang, Kabupaten Garut, pernah menjadi korban pelecehan seksual. Pengalaman yang dialami itu, disebut-sebut menjadi penyebab dia bisa berbuat cabul pada anak-anak yang ia ajari mengaji.
"Kemungkinan ada kelainan seksual. Sebab dia mengaku saat kecil pernah mendapatkan perlakuan serupa (dicabuli orang lain)," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi, Kamis (1/6/2023).
Polisi pun hingga kini masih mendalami motif yang menjadi alasan lain guru AS mencabuli anak-anak usia 9 hingga 12 tahun di rumahnya, kawasan Desa Sirnasari, Kecamatan Samarang.
"Tersangka hidup seorang diri. Sehingga mungkin dia tidak memiliki pelampiasan seksual," ujarnya.
Dalam kesehariannya, guru AS ini mengajari anak-anak di sekitar rumahnya mengaji. Sejumlah warga dan orang tua anak-anak yang ia ajari mengaji, tak menyangka jika AS bisa berbuat keji.
Hingga pada April 2023 lalu, praktek cabulnya diketahui setelah seorang anak yang merupakan muridnya melapor telah dilecehkan oleh AS pada orang tuanya. Orang tua korban itu kemudian menanyai pengalaman yang dialami kepada sejumlah anak lain yang juga mengaji di rumah AS.
Merasa tak terima, para orang tua yang menjadi korban AS pun melaporkan perbuatan tercela itu kepada aparat kepolisian. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 10 anak yang diduga menjadi korban.
"Pemeriksaan ini kemudian berkembang, karena menurut keterangan saksi-saksi, setidaknya masih ada 7 anak lainnya yang juga diduga menjadi korban," ucap Deni.
Adapun perbuatan cabul yang dilakukan AS rata-rata adalah menciumi bibir dan pipi, meraba-raba para korban, hingga memainkan serta menggesekan kemaluannya pada pantat korban. Mirisnya lagi, perbuatan itu disaksikan oleh anak-anak lain yang juga menjadi korban AS.
"Belum diketahui apakah ada penetrasi atau tidak, karena kami masih menunggu hasil visum," ucapnya.
Untuk memuluskan aksinya, AS mengiming-imingi para korban sejumlah uang mulai nominal Rp2.000 hingga Rp5.000, serta memperbolehkan mereka meminjam handphone miliknya.
"Tersangka juga melarang korban memberitahukan perbuatan cabul itu kepada siapapun, dia mengancam akan mengincar siapa saja yang membocorkan perbuatannya," katanya.
AS kemudian ditangkap di rumahnya yang sekaligus menjadi TKP dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76 e juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu,” sebutnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto