get app
inews
Aa Read Next : Tungsura Menjadi Fokus Utama: Panwascam Gunungjati Mendorong Kewaspadaan PTPS

PT KAI Daop 3 Cirebon Kecam Aksi Pencurian 6,2 Ton Rel KA di Subang

Kamis, 01 Juni 2023 | 20:11 WIB
header img
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi saat konferensi pers. Foto : Joni

CIREBON, iNewsIndramayu.id - PT KAI Daop 3 Cirebon mengecam aksi pencurian rel KA yang dilakukan oleh seorang oknum karyawan dan buruh di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Kecaman ini, menyangkut aset negara dan keselamatan terhadap publik, serta keselamatan perjalanan kereta api.

"PT KAI Daop 3 Cirebon mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum yang melakukan pencurian material prasarana kereta api. Kami berterima kasih kepada pihak Polres Subang dan Polsek Cikaum yang telah menangkap kedua pelaku," ujar manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi, saat ditemui di Daop 3 Cirebon, Kamis (1/6/2023).

Atas hal ini pula, kata Ayep,  PT KAI Daop 3 Cirebon mengapresiasi Polres Subang dan Polsek Cikaum yang telah berhasil membekuk oknum karyawan KAI berinisial BY (34 tahun) dan seorang buruh berinisial K (27 tahun) yang merupakan kedua tersangka pelaku pencurian rel KA.

Ayep mengungkapkan, kedua pelaku tersebut beraksi sejak Januari hingga Mei 2023. Total rel KA bekas terjual 6,2 ton dengan nilai mencapai Rp37,8 juta. Kedua pencuri tersebut ditangkap ditangkap oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Cikaum Polres Subang.

Menurutnya, pencuri rel KA dapat dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Selain itu, lanjutnya, merujuk pada Pasal 181 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perketeraapian dijelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api dan atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," tandasnya.

Atas dasar itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke petugas KAI  jika mendapati kegiatan orang yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel. Masyarakat dapat, menghubungi petugas stasiun terdekat. 

PT KAI Daop 3 Cirebon pun berharap polisi terus membantu dalam menjaga aset PT KAI, karena menyangkut layanan dan keselamatan publik.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut