get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanah Milik Pemprov Jabar Diserobot Pemkab Garut, Bupati Ngaku Tidak Teliti

Berbekal Seribuan Tanda Tangan, Warga Laporkan Dugaan Penyelewengan Kepala Desa ke Bupati Garut

Kamis, 01 Juni 2023 | 20:36 WIB
header img
Sejumlah warga Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, mengadukan tindak dugaan penyelewengan kepala desa mereka kepada Bupat Garut Rudy Gunawan, Kamis (1/6/2023). (Ist)

GARUT, iNewsIndramayu.id - Kantor Bupati Rudy Gunawan didatangi sejumlah warga Garut Selatan, Kamis (1/6/2203). Warga yang berasal dari Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, itu mengeluhkan soal kepala desa mereka yang diduga melakukan sejumlah penyelewengan kepada Bupati Garut

Ade Saca (50), warga Desa Panggalih, mengatakan tindakan mereka menemui Bupati Garut itu merupakan langkah lanjutan dari sejumlah aksi warga kepada kepala desa belum lama ini. Dia berharap kinerja kepala desa mereka dievaluasi.

"Kami datang dengan membawa seribu lebih tanda tangan warga, mereka mayoritas menginginkan ada perubahan di desa. Maka kami membawa tanda tangan ini ke hadapan Pak Bupati," kata Ade Saca di Kantor Bupati Garut. 

Sebelum seribu lebih warga Desa Panggalih melakukan aksi tanda tangan, sambungnya, beberapa orang ketua RW di desanya kompak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu dipicu oleh dugaan korupsi dan penyelewengan bantuan masyarakat oleh kepala desa.

"Misalnya setiap ada bantuan, itu masuk ke RW sudah dalam keadaan dipotong, jadi RW bingung karena mereka yang berhadapan langsung dengan warga, makanya enam dari tujuh ketua RW mengundurkan diri," ujarnya. 

Menurut Ade Saca, tindakan mereka menemui Bupati Garut adalah langkah penting, karena pertemuan terkait dugaan penyelewengan yang terjadi telah berulang kali dilalakukan. Evaluasi bersama kepala desa pun sudah pernah dilakukan warga namun tidak menghasilkan solusi. 

"Kami juga menyerahkan data penting ke Pak Bupati soal dugaan masalah dana desa. Setelah ini kami akan lapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut," ungkapnya.

Terkait curhatan warga kepadanya itu, Bupati Garut Rudy Gunawan menjelaskan sejumlah hal yang dapat memberhentikan seseorang dari jabatan kepala desa. 

"Pertama habis masa jabatan, kedua meninggal dunia, ketiga tersandung kasus hukum, keempat mengundurkan diri," ucap Rudy Gunawan. 

Rudy Gunawan pun mendorong masyarakat untuk dilakukan musyawarah terkait masalah tersebut dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Silahkan (musyawarah) dengan BPD, karena BPD itu adalah DPRD-nya desa, tapi ini (berkas) akan saya bawa ke Inspektorat," kata Bupati Garut. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut