get app
inews
Aa Text
Read Next : PDI Perjuangan Jabar Siap Menangkan Satu Putaran Pasangan Ganjar-Mahfud

Polres Kuningan Kembali Terapkan Tilang Manual, Sasar 12 Jenis Pelanggaran

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:56 WIB
header img
Pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Kuningan, Polda Jabar, kembali menerapkan sistem tilang manual per Juni 2023. Foto: Andri

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id - Pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Kuningan, Polda Jabar, kembali menerapkan sistem tilang manual per Juni 2023. Hal ini diterapkan, mengingat makin banyaknys pelanggaran lalu lintas secara kasat mata di jalan raya yang tidak terjangkau ETLE tilang.

Pemberlakuan tilang manual dibenarkan langsung Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian melalui Kasat Lantas AKP Vino Lestari. "Tilang manual sudah diberlakukan kembali sejak tanggal 1 Juni 2023. Sudah ada petunjuk yang kami dapatkan dari Polda Jabar," kata Kasat Lantas AKP Vino Lestari dalam keterangan persnya, Rabu (7/6/2023).

Menurutnya, kebijakan itu demi memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan pengendara. Sehingga petugas polantas melaksanakan tilang di tempat terhadap pelanggaran kasat mata.

"Sosialisasi dan imbauan sudah disampaikan. Maka kami mengimbau kepada para pengendara untuk tertib lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan," pintanya.

Dia menjelaskan, pemberlakuan kembali tilang manual karena masih minimnya kamera tilang yang tersedia di Kabupaten Kuningan. Meski begitu, Sat Lantas Polres Kuingan tetap menerapkan ETLE karena pelaksanaan tilang manual yang kini diterapkan berbasis teknologi dan tercatat dalam data base.

Setidaknya terdapat 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang manjadi sasaran tilang manual di antaranya berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melampaui batas kecepatan. Kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor tidak sesuai spek, menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukan, kendaraan bermotor over load dan over dimension, serta tidak ada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau NRKB Palsu.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut