get app
inews
Aa Text
Read Next : KA Gajayana Tertemper Minibus di Indramayu, Sejumlah Rute Alami Keterlambatan Perjalanan

Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan Sebidang, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Sosialisasi

Selasa, 27 Juni 2023 | 20:33 WIB
header img
Suasana kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang (JPL142) (Foto: Ayep Hanapi)

Harus Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api

Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain, pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut