get app
inews
Aa Read Next : Sejumlah Pengendara Motor Terjaring Razia Knalpot Bising di Cisurupan Garut

Ratusan Knalpot Bising Dimusnahkan, Hasil Razia Polisi di Kuningan

Senin, 10 Juli 2023 | 13:00 WIB
header img
Ratusan knalpot bising dimusnahkan kepolisian usai apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya di Mapolres Kuningan, Polda Jabar. Foto: Andri

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Ratusan knalpot bising dimusnahkan kepolisian usai apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya di Mapolres Kuningan, Polda Jabar, Senin (10/7/2023). Knalpot bising tersebut merupakan hasil razia petugas selama 3 bulan terakhir.

Selain pemusnahan knalpot bising, Sat Lantas Polres Kuningan bakal menindak pula pelanggaran lalu lintas lain. Termasuk melalui penilangan secara elektronik atau ETLE.

Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Vino Lestari dalam keterangan persnya, menuturkan, jika kepolisian telah mengamankan ratusan knalpot bising atau brong dari pengendara motor. Seluruh knalpot hasil razia kini dimusnahkan agar tidak dipergunakan lagi.

“Kami juga sudah mulai melaksanakan Operasi Patuh Lodaya 2023. Selain itu, dilakukan pula pemusnahan knalpot bising di halaman Mapolres Kuningan,” ucapnya.

Dia menyebutkan, total knalpot bising ada sebanyak 115 buah. Seluruhnya dimusnahkan, hasil dari razia petugas sejak Maret hingga Juni 2023.

“Kami sita sebanyak 115 knalpot bising hasil operasi sejak Maret hingga Juni,” imbuhnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan tindakan tilang elektronik atau ETLE. Total ada sebanyak 1.012 pelanggar lalu lintas selama tiga bulan terakhir.

“Tindakan tilang elektronik selama 3 bulan ada 1.012 pelanggaran lalu lintas. Yakni terdiri dari 144 kendaraan motor dengan menyita 785 STNK dan 83 SIM untuk ditilang,” jelasnya.

Sejauh ini, lanjutnya, pelanggaran lalu lintas masih didominasi oleh pengendara bermotor roda dua. Adapun bentuk pelanggaran seperti tidak mengenakan helm hingga berbonceng lebih dari satu orang.

“Lalu untuk Operasi Patuh Lodaya 2023, kami akan fokus pada 7 prioritas pelanggaran. Kami juga tetap melaksanakan tindakan tilang elektronik,” katanya.

Adapun 7 prioritas pelanggaran tersebut, kata Vino, di antaranya tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu hingga mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut