Menurut Iptu Amirudin Latif, kedua korban yang dirampas merupakan karyawan PT MBK Ventura. Adapun kedua tas yang dirampas berisi sejumlah berkas dan uang tunai sebanyak Rp600 ribu.
"Dia merampas dua tas milik korban yang berisi sejumlah berkas data konsumen PT MBK Ventura dan uang tunai Rp600 ribu. Kalau ingin menghentikan aktivitas bank keliling, bukan begitu caranya. Cara seperti itu sama saja dengan premanisme karena melakukan perampasan, pengancaman bahkan membawa senjata tanpa izin," paparnya.
Preman berjaket dan bersenjata lengkap ini dipastikan akan mendapat pasal berlapis karena perbuatannya.
"Kasus yang dia perbuat kali ini curas (pencurian dengan kekerasan) kena, bawa senjata tanpa izin juga kena. Pasal yang akan diterapkan kepadanya adalah Pasal 365 KUHP juncto UU Darurat No 12 Tahun 1951," pungkasnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto