"Pelaku terjatuh dan ditangkap warga. Petugas yang sedang berpatroli langsung mengamankan kedua pelaku ini dengan memasukan mereka ke dalam mobil patrol sebelum terjadi aksi main hakim sendiri oleh warga lebih jauh," ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tas bertuliskan Kharisma Abdul berisi uang Rp125 juta, serta sepeda motor pelaku bernomor polisi A 2384 DF. Para tersangka berikut barang bukti saat ini telah berada di Mapolsek Garut Kota.
"Para pelaku dalam kasus ini kami sangkakan Pasal 365 KUHPidana, sebagaimana mengatur terkait pencurian disertai kekerasan. Sementara seorang pelaku yang masih buron, akan kami kejar. Kasus ini sendiri akan kami lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Garut Kota. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto