get app
inews
Aa Read Next : Pasar Tumpah Jadi Titik Rawan Kemacetan di Jalur Arteri Pantura Indramayu

Kapolres Fahri Siregar Larang Keras Peredaran Miras di Wilayah Hukum Indramayu

Kamis, 31 Agustus 2023 | 13:04 WIB
header img
Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, melarang keras peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Indramayu, Polda Jabar. (Foto: Selamet Hidayat)

INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar, melarang keras peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Indramayu, Polda Jabar, Kamis (31/8/2023). Hal tersebut dikatakan AKBP Fahri Siregar, saat menggelar pemusnahan barang bukti 14.868 botol minuman keras di halaman samping lapangan Futsal Mapolres Indramayu.
"Kami melarang keras kepada toko, para penjual dan distributor yang akan mengirimkan barangnya atau menjual dan mengedarkan minuman keras yang beralkohol di wilayah Indramayu. Hukum akan kami tegakkan," tegas Kapolres Indramayu, AKBP Fahri Siregar.
Menurutnya, bahwa larangan menjual dan mengkonsumsi minuman keras  beralkohol sudah tertuang dalam pasal 45 Ayat (4) Kitab UU Hukum Acara Pidana. Yaitu UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perda nomor 15 tahun 2006 tentang pelarangan minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.
"Pemusnahan barang bukti yang kita lakukan hari ini sebanyak 14.868 botol meliputi miras sebanyak 6.942 botol, tuak 231 liter, dan jenis Ciu 915 serta melibatkan 419 orang pelanggar," ucap Kapolres AKBP Fahri Siregar.
Adapun tim satuan yang terlibat dalam operasi selama 3 bulan terakhir meliputi Satresnarkoba berhasil mengamankan 8.088 botol, Satsamapta sebanyak 254 botol, dan Polsek Jajaran sebanyak 6.849 botol.
"Ada beberapa wilayah yang sering kita temukan, dan kita sering melakukan  penyitaan berupa barang bukti minuman keras beralkohol. Untuk wilayah Indramayu sendiri ada 4 wilayah yang sering kita lakukan penindakan yaitu Anjatan, Lelea, Patrol, dan Losarang," pungkasnya.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut