KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Sat Reskrim Polres Kuningan, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, korban adalah keponakan dari tersangka kasus pencabulan.
Kedua korban masing-masing berusia 12 tahun dan 14 tahun. Sedangkan tersangka adalah paman korban berinisial S (52) warga kecamatan Mandirancan, Kuningan.
Atas perbuatan bejat itu, tersangka kini mendekam di rumah tahanan Mapolres Kuningan, Jumat (22/9/2023). Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian menyebut, jika kasus terungkap usai keluarga korban melaporkan kejadian kepada petugas kepolisian.
“Tersangka S ini melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan kepada 2 korban di bawah umur. Jadi masih ada hubungan keluarga antara tersangka dengan korban, karena tersangka ini paman para korban,” ungkap Kapolres AKBP Willy Andrian.
Dia menjelaskan, kepada korban pertama berusia 12 tahun dilakukan pencabulan selama 2 tahun. Sedangkan korban kedua yakni berusia 14 tahun dilakukan tindakan persetubuhan selama kurang lebih 3 tahun.
“Tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar,” kata Kapolres Kuningan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Eko Anggi Prasetyo menambahkan, kejadian kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur oleh tersangka dengan modus operandi pencabulan dan persetubuhan. Tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga sebagai paman dan keponakan.
“Kebetulan mereka itu tinggal satu rumah, korban berusia 14 tahun ini sudah berkali-kali tak terhitung selama 3 tahun disetubuhi tersangka. Kalau yang korban berusia 12 tahun dicabuli tersangka selama 2 tahun, kejadian di rumah yang sama saat kondisi sepi,” bebernya.
Dia menyebut, tersangka melakukan pemaksaan terhadap korban saat melampiaskan perilaku bejatnya. Termasuk dengan mengiming-imingi korban agar menuruti kemauan tersangka.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto