get app
inews
Aa Read Next : Selamatkan Generasi Bangsa, Penanganan Stunting Jadi Program Unggulan Kesira Jabar

Pelaku Perundungan di Kuningan Jalani Proses Hukum Sistem Peradilan Anak

Rabu, 04 Oktober 2023 | 19:06 WIB
header img
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsIndramayu.id – Adanya kasus perundungan yang melibatkan seorang remaja pria berusia 17 tahun, dengan cepat ditangani pihak kepolisian. Bahkan usai kasus perundungan itu ramai di medsos, terduga pelaku sempat bersembunyi dari pengejaran petugas.

Namun tak butuh waktu lama, petugas dari Polres Kuningan, Polda Jabar, berhasil mengamankan terduga pelaku. Sementara korban masih di bawah umur berusia 12 tahun berstatus pelajar, namun kini sudah mulai kembali bersekolah, Rabu (4/10/2023).

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menyebut, usai menerima informasi dugaan perundungan terhadap korban pelajar 12 tahun, hal itu langsung ditangani kepolisian. Petugas bahkan langsung menyelidiki soal video perundungan yang viral di media sosial.

“Jadi Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan langsung melakukan penyelidikan kejadian yang ada di video tersebut. Memang benar kejadian tersebut terjadi di Cigugur, dan kami sudah mendapatkan identitas korban juga pelaku,” ungkapnya.

Meski sempat melarikan diri ke Desa Linggasana, Kecamatan Cilimus, pihaknya dengan kesigapan petugas kepolisian pelaku akhirnya berhasil diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan.

“Korban dan pelaku ternyata masih di bawah umur. Kalau usia itu 12 tahun dan 17 tahun, pelaku sudah kami amankan,” tandasnya.

Kapolres AKBP Willy Andrian menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 15.00 WIB sore. Namun, aksi perundungan yang terekam video berdurasi 25 detik tersebut menjadi viral pada Minggu (1/10/2023) malam.

Namun karena pelaku masih anak di bawah umur, maka mekanisme proses hukum melalui sistem peradilan anak.

“Pelaku sudah diamankan. Jadi untuk selanjutnya akan dilakukan sidik melalui mekanisme sistem peradilan anak, yang mengacu pada UU Perlindungan Anak dan Sisten Peradilan Pidana Anak,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, video dugaan bullying kepada seorang pelajar berdurasi kurang lebih 25 detik viral di medsos hingga grup Whatsapp. Kejadian tersebut diduga berlokasi di sebuah kebun bambu wilayah Cigugur, Kuningan.

Pada video yang beredar, terlihat seorang anak di bawah umur menjadi korban bullying dengan cara dipukul beberapa kali. Tindakan kekerasan fisik itu diduga dilakukan pula oleh terduga pelaku yang masih berusia remaja.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut