CIREBON, iNewsIndramayu.id-LBM PWNU Jabar menyebut janji manis calon pemimpin dihukumi haram jika tanpa keseriusan dalam penyampaiannya untuk merealisasikan.
Hal itu berdasarkan kajian hasil Bahtsul Masail Kubro (BMK) LBM PWNU Jabar, yang digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Kautsar Cilimus, Kabupaten Kuningan, Kamis (19/10).
Menurut Dewan Pakar LBM PWNU Jabar, KH. Ahmad Yazid Fatah dalam menyampaikan hasil BMK tersebut, tema yang dibahas soal 'Janji Manis Calon Pemimpin' menghasilkan beberapa poin setelah melalui kajian berdasarkan pandangan fikih.
Dalam tema tersebut dibahas apakah janji-janji manis yang dilontarkan para calon pemilu menjadi nazar? Jawabannya, lanjut dia, bukan termasuk nazar, namun disebut wa’dun atau janji. Karena, kata dia, disampaikan dengan kalimat “janji”, bukan dengan shighat nazar.
Kemudian, janji tersebut disampaikan dengan tujuan menarik simpati dan dukungan rakyat, bukan kesanggupan melakukan ibadah atau iltizamul qurbah.
"Namun demikian, hukum menyelisihi atau mengingkari 'janji-janji manis' oleh para calon pemimpin adalah haram bila saat menyampaikan janji- janji tersebut tidak didasari tekad yang serius atau kuat (‘azm) untuk memenuhinya," kata Kiai Yazid kepada wartawan di Cirebon, Jumat (20/10).
"Bukan sebatas janji pemanis untuk meraup dukungan dan suara rakyat," sambungnya.
Yang dimaksud calon pemimpin atau calon pemilu di sini, lanjut dia, yakni para politisi baik yang maju menjadi calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres), maupun para politisi yang menjadi calon legislatif (Caleg), serta lainnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto