get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal Tayang Home Sweet Loan di Bioskop Cirebon Hari Ini, Minggu, 29 September

Penjelasan NU Jabar soal Simbol Negara, Kritik hingga Hukum Menghina Presiden

Jum'at, 25 Agustus 2023 | 21:31 WIB
header img
Konferensi pers terkait terkait simbol negara, kritik, dan hukum menghina presiden oleh LBM PWNU Jabar. Foto : Joni

CIREBON, iNewsIndramayu.id-LBM PWNU Jabar menyatakan presiden dan wakil presiden bukan termasuk simbol negara. Hal ini berdasarkan hasil kajian bahtsul masail kubro yang digelar di Ponpes KHAS Kempek Cirebon, pada Kamis (24/8/2023) Kemarin.

Namun, hukum menghina presiden maupun wakilnya dalam sudut pandang ilmu fikih adalah haram.

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon, KH Musthofa Aqiel menjelaskan, pesiden atau wakil presiden sebagai simbol negara tidak ditemukan dalam literatur fikih. Adapun menjadikan presiden wakil presiden, baik sosok atau institusinya sebagai simbol negara juga tidak dapat dibenarkan.

Karena, kata dia, setiap orang atau institusi memiliki hak yang sama di depan hukum, baik di dalam hal hak perlindungan kehormatan, diri, dan menjalankan kewajiban.

"Menjadikan presiden sebagai simbol negara berpotensi dijadikan alat tirani penguasa dan mencederai kebebasan berpendapat yang dilindungi baik oleh undang-undang dan syariat Islam," terang Kiai Mustofa saat memaparkan hasil kajian bahtsul masail kubro.

Adapun soal bagaimana hukum menghina presiden atau wakil presiden dan hukuman apa yang pantas untuk mereka? Hasil kajiannya, menurut dia, tidak diperbolehkan. Bahkan diberi hukuman haram untuk melakukan penghinaan tersebut.

"Mengucapkan perkataan yang secara uruf dianggap menghina (istihza') dan umpatan (syatmu) kepada sosok presiden atau wakil presiden, hukumnya haram karena berpotensi besar menyakiti (idza') sesama dan dapat menurunkan marwah (kharqul muru’ah wa isqatil hasyamah) presiden dan wakil presiden," ucapnya. 

Kiai Musthofa melanjutkan, jika terdapat kasus demikian, maka bagi pihak berwenang berhak untuk menghukum (ta’zir) sesuai undang-undang yang berlaku. 

Hanya saja, menurut dia, hal tersebut tidak menutup celah kritik dan saran bagi masyarakat atas kinerja presiden dan wakil presiden sebagai pejabat publik yang juga memiliki potensi salah dalam mengemban tugas. 

"Tentunya hal tersebut harus disampaikan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik amar ma'ruf nahi munkar, tidak bermuatan fitnah, cacian, dan makar," katanya.(*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut