Tujuan investasi ini untuk mendapatkan nilai manfaat dan/atau efisiensi biaya haji, mengendalikan biaya haji menjadi lebih efisien serta menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan BPKH Limited dalam berinvestasi.
Adanya Syarikah BPKH Limited menjadi langkah tepat untuk mendapat manfaat sekaligus memastikan pemenuhan fasilitas haji. Pasalnya, dalam 5 tahun terakhir investasi BPKH masih bersifat konservatif, dimana 70% masuk ke SBSN dan 28% deposito perbankan syariah serta kurang dari 2% di investasi langsung.
“Harapannya dengan terbentuknya anak perusahaan di Arab Saudi mampu memberikan kontribusi pada perolehan nilai manfaat dan bisa melakukan efisiensi berbagai biaya dalam penyelenggaraan ibadah haji,” pungkas Amri Yusuf, anggota Badan Pelaksana BPKH. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto