DPRD Indramayu secara resmi menetapkan hak interpelasi kepada Bupati Indramayu Nina Agustina. Pengesahan hak interpelasi yang diwarnai walk out Fraksi PDIP itu ditetapkan melalui rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin (31/01/2022).
Hak interpelasi diusulkan oleh 41 dari 50 anggota yang tersebar di lima Fraksi DPRD yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat-Perindo, dan Fraksi Merah Putih.
"Tadi sudah disetujui dalam rapat paripurna setelah disampaikan apakah usulan Hak Interpelasi ini lanjut atau tidak lanjut," ujar Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, usai rapat paripurna.
Selanjutnya, DPRD Indramayu secara kelembagaan akan mengirimkan surat isi hak interpelasi para pengusul yang sudah ditetapkan oleh DPRD Indramayu kepada eksekutif melalui Bupati Indramayu.
"Agenda selanjutnya akan berlangsung rapat pada tanggal 11 Februari 2022 untuk meminta jawaban dari Bupati Indramayu," ujar dia.
Sementara itu, upaya keras yang dilakukan Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu dalam menggagalkan usulan hak interpelasi berujung walk out sebelum usulan hak interpelasi 41 anggota DPRD tersebut ditetapkan menjadi keputusan.
Ketua DPC PDI Perjuangan, Sirojudin, mengatakan, langkah walk out atau keluar dari ruangan Rapat Paripurna adalah sikap politik partai setelah sebelumnya sudah dilakukan komunikasi politik dengan pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi.
Menurutnya, Fraksi PDI-P melakukan komunikasi lintas pimpinan dan mendekati clear hak interpelasi ditangguhkan diganti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau lainnya. Namun sangat disayangkan, perjuangan teman teman Fraksi dalam membangun dinamika didalam sidang tidak berjalan sesuai rencana dan harapan sehingga memutuskan untuk walk out.
"Kami Fraksi PDIP keluar dari Rapat Paripurna sebagai sikap politik partai menolak hak interpelasi," kata Wakil Ketua DPRD ini usai rapat paripurna.
Hak Interpelasi itu, didasari oleh sejumlah kebijakan Bupati Indramayu yang dianggap kurang sesuai sehingga berdampak luas kepada masyarakat diantaranya soal tata kelola pemerintahan dan kelembagaan di Pemda Indramayu seperti tidak dilibatkannya Wakil Bupati Indramayu dalam pemerintahan dan persoalan lainnya.
Hal lainnya, soal tata kelola pada BUMD di Kabupaten Indramayu yaitu Perumdam Tirta Darma Ayu dan Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu (PD BWI). (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto