Logo Network
Network

DPRD Indramayu Sahkan Usulan Hak Interpelasi

safaro
.
Senin, 31 Januari 2022 | 23:31 WIB
DPRD Indramayu Sahkan  Usulan Hak Interpelasi
Suasana gedung utama DPRD Indramayu saat menggelar rapat paripurna pengesahan usulan hak interpelasi. (saprorudin)

Indramayu,

DPRD Indramayu secara resmi menetapkan hak interpelasi kepada Bupati Indramayu Nina Agustina. Pengesahan  hak interpelasi yang diwarnai walk out Fraksi PDIP itu ditetapkan melalui rapat Paripurna di Gedung DPRD setempat, Senin (31/01/2022).

Hak interpelasi diusulkan oleh 41 dari 50 anggota yang tersebar di lima Fraksi DPRD yaitu Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat-Perindo, dan Fraksi Merah Putih.  

"Tadi sudah disetujui dalam rapat paripurna setelah disampaikan apakah usulan Hak Interpelasi ini lanjut atau tidak lanjut," ujar Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Syaefudin, usai rapat paripurna.

Selanjutnya, DPRD Indramayu secara kelembagaan akan mengirimkan surat isi hak interpelasi para pengusul yang sudah ditetapkan oleh DPRD Indramayu kepada eksekutif melalui Bupati Indramayu.

"Agenda selanjutnya akan berlangsung rapat pada tanggal 11 Februari 2022 untuk meminta jawaban dari Bupati Indramayu," ujar dia.

Sementara itu, upaya keras yang dilakukan Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu dalam menggagalkan usulan hak interpelasi  berujung walk out sebelum usulan hak interpelasi 41 anggota DPRD tersebut ditetapkan menjadi keputusan.

Ketua DPC PDI Perjuangan, Sirojudin, mengatakan, langkah walk out atau keluar dari ruangan Rapat Paripurna adalah sikap politik partai setelah sebelumnya sudah dilakukan komunikasi politik dengan pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi.

Menurutnya,  Fraksi PDI-P melakukan komunikasi lintas pimpinan dan mendekati clear hak interpelasi ditangguhkan diganti dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau lainnya. Namun sangat disayangkan, perjuangan teman teman Fraksi dalam membangun dinamika didalam sidang tidak berjalan sesuai rencana dan harapan sehingga memutuskan untuk walk out.

"Kami Fraksi PDIP keluar dari Rapat Paripurna sebagai sikap politik partai menolak hak interpelasi," kata Wakil Ketua DPRD ini usai rapat paripurna.

Hak Interpelasi itu, didasari oleh sejumlah kebijakan Bupati Indramayu yang dianggap kurang sesuai  sehingga berdampak luas kepada masyarakat diantaranya  soal tata kelola pemerintahan dan kelembagaan di Pemda Indramayu seperti tidak dilibatkannya Wakil Bupati Indramayu dalam pemerintahan dan persoalan lainnya.

Hal lainnya, soal tata kelola pada BUMD di Kabupaten Indramayu yaitu Perumdam Tirta Darma Ayu dan Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu (PD BWI). (safaro)

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.