get app
inews
Aa Text
Read Next : Keren! Harga Tiket Pesawat Turun 10 Persen di Libur Nataru

Edarkan Obat Terlarang di Garut, Warga Bireun Aceh Ditangkap saat Bertransaksi di Tempat Sepi

Senin, 25 Desember 2023 | 13:32 WIB
header img
Warga Kabupaten Bireuen Aceh berinisial SN diamankan berikut barang bukti obat-obatan terlarang yang diedarkan di wilayah Jalan Bratayudha, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

GARUT, iNewsIndramayu.id - Seorang warga Kabupaten Bireuen Aceh berinisial SN ditangkap saat mengedarkan obat keras terlarang di Jalan Bratayudha, Kabupaten Garut. Ia diringkus bersama dua orang pembeli saat bertransaksi obat berkategori narkotika di salah satu bangunan semi permanen kawasan Kecamatan Garut Kota tersebut. 

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, penangkapan terhadap SN semula dilakukan saat petugas Sat Samapta melakukan patroli rutin. Petugas yang curiga, sempat melakukan pengintaian sebelum melakukan penggerebekan. 

"Kasat Samapta Polres Garut Iptu Masrokan beserta anggota menemukan salah satu tempat yang kedapatan melalukan aktifitas jual beli obat obatan keras terbatas tanpa izin. Setelah dilakukan pengintaian, penggerebekan dilakukan yang berhasil menangkap pengedar beserta pembelinya," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, Senin (25/12/2023). 

Dari penggerebekan tersebut, polisi mendapati tersangka SN membawa obat keras terlarang dalam jumlah yang cukup banyak berikut uang tunai hasil penjualan. Polisi menyita obat-obatan yang semestinya diperjualbelikan dengan resep dokter dari tangan tersangka berupa Tramadol Hcl 50mg, Trihezyphenidyl, dan Hexymer.

"Obat-obatan tersebut akan dijual di wilayah Kecamatan Garut Kota," ujarnya. 

Diperoleh dari DPO

Kepada polisi, SN mengaku obat-obatan tersebut diperoleh dari bandar besar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial DL. Menurut warga Aceh ini, DL mengirimkan obat-obatan itu kepadanya melalui seorang kurir suruhan yang tak dikenal. 

"Tujuannya agar obat-obatan tersebut diperjualbelikan atas suruhan DL. Nantinya SN akan mendapat upah atau imbalan sebesar Rp2 juta dari DL," ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SN kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Garut. Polisi menjerat SM dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (1), ayat (2) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

"Untuk DPO dan sindikat lainnya, masih dalam pengembangan dan penyelidikan kami," pungkas Kapolres Garut. (*) 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut