KUNINGAN,iNewsIndramayu.id - Jajaran kepolisian melakukan razia peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Sebab peredaran miras jadi atensi besar kepolisian saat momen tahun baru.
Oleh sebab itu, petugas kepolisian tak ingin kecolongan terhadap pesta miras yang meresahkan warga hingga bisa mengancam nyawa jika dioplos sembarangan. Adapun razia dilakukan Sat Narkoba Polres Kuningan, Polda Jabar, dengan menyasar sejumlah warung yang disinyalir menjual miras.
Razia sendiri dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Udiyanto bersama sejumlah personel polisi. "Kita berhasil amankan 206 botol dari berbagai merk dari 3 toko yang dirazia,” kata Kasat Narkoba, AKP Udiyanto dalam keterangan rilis yang diterima awak media, Senin (1/1).
Dia menyebutkan, jenis-jenis minuman yang berhasil diamankan itu di antaranya 5 botol soju, 10 botol kawa-kawa, 36 botol kecil AO, 20 botol anggur merah, 24 botol kolesom, dan 15 botol anggur putih. Kemudian 3 botol bir Newport, 5 botol bir Prost, 8 botol intisari, 15 botol Api, 24 botol bir Apidin, serta 36 botol bir bintang.
"Kegiatan ini kami lakukan, dalam rangka cipta kondisi momentum tahun baru. Sekaligus untuk meminimalisir terjadinya tindak kejahatan di malam tahun baru," tandasnya.
Dia menegaskan, ratusan botol miras tersebut diamankan dari salah satu warung yang berada di wilayah Kuningan, Kramatmulya, dan Cilimus.
“Jadi kami akan terus melakukan ini, demi mengantisipasi berbagai macam betuk kejahatan ataupun gangguan harkamtibmas yang disebabkan karena mengkonsumsi miras," ujarnya.
Menurutnya, miras merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas. Sebab dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana.
"Jadi kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin. Secara tidak langsung, kegiatan cipta kondisi ini bisa mengurangi tindak kriminalitas," katanya.
Maka dari itu, lanjutnya, peran warga sangatlah penting untuk mencegah peredaran minuman haram itu gar kondusifitas tetap terjaga. Karena seperti diketahui, beberapa kasus kriminal yang terjadi pelakunya terpengaruh miras.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto