get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Angin Terjang Kroya Indramayu, Pohon Tumbang Tutup Jalan PU

Langgar Perda, Ratusan Botol Miras Berbagai Merek Disita Satpol PP Indramayu

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 07:32 WIB
header img
Petugas Satpol PP Indramayu mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dari hasil razia. (Foto: iNewsIndramayu.id/Wahyu)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Sebanyak 235 botol minuman beralkohol (miras) berbagai merek disita dalam operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di beberapa kecamatan, yakni Juntinyuat, Sliyeg, dan Jatibarang. Tim terdiri dari personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP, antara lain Edi Junaedi, Hartaman, Khaerul AP, dan Agustian B, dibantu petugas lapangan lainnya.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan:

1. Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat.

2. Perda Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 jo. Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut