get app
inews
Aa Text
Read Next : Sampah Meluber di Banyak TPS Indramayu, DLH Tegaskan Penanganan Bukan Tanggung Jawab Tunggal

Langgar Perda, Ratusan Botol Miras Berbagai Merek Disita Satpol PP Indramayu

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 07:32 WIB
header img
Petugas Satpol PP Indramayu mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dari hasil razia. (Foto: iNewsIndramayu.id/Wahyu)

Pelanggar Ditemukan di Enam Lokasi

Operasi yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga 19.00 WIB itu menyasar sejumlah titik yang sebelumnya dilaporkan warga. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan miras yang dijual bebas di warung dan toko berikut:

  • Warung KM, Desa Lombang, Kec. Juntinyuat: 72 botol
  • Toko YH, Desa Lombang, Kec. Juntinyuat: 63 botol
  • Toko Wati, Desa Longok, Kec. Sliyeg: 76 botol
  • Mul, Desa Malangsemirang, Kec. Jatibarang: 19 botol
  • Warung OP, Desa Krasak, Kec. Jatibarang: 18 botol

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut