Langgar Perda, Ratusan Botol Miras Berbagai Merek Disita Satpol PP Indramayu
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 07:32 WIB
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Indramayu, Edi Junaedi, menegaskan bahwa operasi ini merupakan agenda rutin sekaligus bentuk respons atas keluhan masyarakat.
“Langkah ini diambil untuk menekan peredaran miras yang masih marak di wilayah-wilayah tertentu. Jelas melanggar ketentuan Perda. Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan tertib,” ujarnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto