Pembobolan Pabrik Tepung Kuningan, 2 Tersangkanya Telah Berhasil Diamankan
Rabu, 24 Januari 2024 | 11:35 WIB
Dia menyebut, jika para tersangka tak lain adalah pegawai dari pabrik itu sendiri. Barang bukti yang diamankan yakni, 1 unit Gigi dismield ffc45 dan 1 unit mesin Dismield ffc45, sedangkan barang yang lain sudah dijual tersangka.
Atas perbuatan itu, petugas menjerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 4 dan ayat 5 tentang pencurian dengan pemberatan.
Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Tomi Indra Priyanto