Aksi tersangka itu, kata Kapolres, sudah berjalan delapan bulan, selama beroperasi itu mendapatkan keuntungan tiap bulan berkisar Rp4 juta sampai Rp5 juta.
Kapolres menyatakan perbuatan tersangka itu merupakan praktik ilegal yang secara aturan hukum tidak boleh dilakukan untuk tujuan mendapatkan keuntungan pribadi.
"Ini merupakan praktik ilegal yang membuat individu atau perorangan meraup keuntungan, namun menimbulkan kerugian untuk negara karena perbuatannya," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti mobil dan 15 jeriken berkapasitas 30 liter yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM, kemudian satu mesin pompa.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana hukuman paling lama enam tahun penjara, dan denda paling banyak Rp60 miliar. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto