INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Seorang pria berinisial IK (34) dibekuk petugas Satnarkoba Polres Indramayu. Dari tangan warga Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu itu, polisi menyita ganja seberat 2 kg.
IK diketahui sebagai bandar narkotika jenis ganja yang sempat lolos dari pantauan aparat. Barang bukti ganja kering yang disita darinya merupakan narkotika siap edar.
Kronologi pengungkapan kasus ganja di Indramayu ini berawal dari pengiriman barang pada salah satu jasa ekspedisi.
Ganja seberat 2 kg itu semula dipesan tersangka IK dari salah seorang warga Sumatera melalui jasa pengiriman.
Aparat kepolisian yang sebelumnya telah melakukan pengintaian, langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti usai IK menerima ganja tersebut.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami bergerak mendatangi lokasi dan berhasil menangkap tersangka beserta sejumlah barang bukti, " ujar Fahri didampingi Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi saat menggelar jumpa pers, Selasa (6/2/2024).
Dalam penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis ganja kering yang terbungkus dalam 1 kotak paket seberat 2 kg.
Barang bukti ganja di Indramayu seberat 2 kg. (Foto Slamet Hidayat)
Selain itu, diamankan pula 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor yang semula digunakan pelaku mengambil paket tersebut.
"Saat penggeledahan di dalam rumah tersangka ditemukan 5 lembar kertas nasi yang sudah dipotong-potong. Barang ini diduga bahan untuk membungkus ganja yang mau diedarkannya," jelasnya.
Karena perbuatannya, tersangka akan dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia pun meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan segala tindak perbuatan mencurigakan pada aparat kepolisian terdekat.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kami mengajak masyarakat untuk terus mendukung kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Indramayu," ujarnya. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto