Kuningan,iNewsIndramayu.id - Petugas kepolisian membekuk seorang pemuda usai kedapatan memiliki narkotika jenis ganja kering di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Pengguna ganja kering berinisial YM ini dibekuk petugas saat berada tak jauh dari kawasan Masjid Syiarul Islam Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Narkoba AKP Dadang dalam keterangan persnya, mengatakan, jika terduga pengguna ganja kering ditangkap petugas pada Sabtu (4/2/2023) malam. Saat digeledah petugas, ternyata ditemukan satu linting ganja kering dari terduga pelaku.
"Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu linting narkotika daun kering jenis ganja beratnya sekitar 0.62 gram. Kemudian satu paket terbungkus kertas nasi berwarna cokelat dengan berat kotor 5.08 gram, keduanya ditemukan di dalam bungkus rokok bekas," ucapnya.
Dia menyebut, seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas milik terduga pelaku. Atas kejadian ini, pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Editor : Tomi Indra Priyanto