get app
inews
Aa Read Next : PD IWO Indramayu Resmi Terbentuk, Pengurus Baru Diharapkan Mampu Mengembangkan Jurnalistik

IWO Minta Presiden Terpilih Cabut Keppres No 5 Tahun 1985

Senin, 19 Februari 2024 | 11:00 WIB
header img
Ketua Umum PP IWO, Teuku Yudhistira. (Ist)

JAKARTA, iNewsIndramayu.id - Ikatan Wartawan Online (IWO) menilai, penetapan Hari Pers Nasional setiap tanggal 9 Februari sudah tidak relevan lagi di era reformasi ini. Apalagi mengingat reformasi menjadi titik awal kebebasan pers di tanah air.

"Kalau memang pemerintah berniat mengembalikan independensi pers, terlebih sejak reformasi bergulir, harusnya dilakukan secara total dan menyeluruh," tegas Ketua Umum PP IWO, Teuku Yudhistira, M.I.Kom di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Menurut Yudhis, faktanya reformasi di tubuh pers saat ini cenderung berpihak kepada satu organisasi yang selama ini seolah menjadi anak emas pemerintah.

"Semua wartawan di Indonesia pasti taulah bahwa 9 Februari yang ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional, adalah hari lahirnya PWI. Penetapan itu berdasarkan Keppres Nomor 5 Tahun 1985  yang ditetapkan Presiden Soeharto," sebutnya.

Artinya, lanjut Yudis, reformasi di tubuh pers tanah air belum dilakukan secara total. Buktinya, masih ada produk orde baru yang belum dibersihkan dari tubuh pers.

"Payung hukum pers di Indonesia jelas, Undang-undang No 40 tahun 1999. Artinya, UU itu lahir pasca reformasi. Bahkan UU itu juga menjadi penanda dan landasan kebebasan pers di negeri ini yang sebelumnya terkekang," terangnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut