Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Membangun Pertahanan Melawan Misinformasi: AMSI Gelar Pelatihan Cek Fakta Jelang Pilkada 2024
Advertisement . Scroll to see content

AMSI Harapkan Perpres Publishers Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik

Rabu, 21 Februari 2024 | 20:15 WIB
  • author Dindin Ahmad S
AMSI Harapkan Perpres Publishers Rights Dorong Ekosistem Bisnis Media Jadi Lebih Baik
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI). (Foto: Facebook)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau lazim disebut sebagai Perpres Publishers Rights pada 20 Februari 2024.

Pengesahan regulasi yang sudah digodok sejak empat tahun lalu ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo di hadapan para pimpinan perusahaan media dan organisasi jurnalis pada puncak peringatan Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta. 

AMSI meyakini Perpres ini akan membuka jalan bagi negosiasi bisnis yang setara antara perusahaan platform digital global seperti Google, Meta, Tiktok, bahkan platform Artificial Intelligence seperti OpenAI dan penerbit media digital di Indonesia.  

Buat anggota AMSI, dampak dari pemberlakuan aturan ini akan signifikan. Sejumlah media yang selama ini sudah memiliki perjanjian lisensi konten dengan platform digital akan memperoleh kepastian pendapatan. 

Sementara media-media yang belum memiliki perjanjian dengan platform (selama sudah terverifikasi di Dewan Pers) bisa mulai menegosiasikan sebuah relasi bisnis yang saling menguntungkan. Perjanjian bisa dilakukan masing-masing media secara individu maupun kolektif. 

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut