get app
inews
Aa Read Next : Dukcapil Mlayu, Cara Bupati Nina Agustina Maksimalkan Cakupan Adminduk di Wilayah Indramayu

Capaian Program Unggulan La-Da, 467 Bidang Tanah Senilai 202,4 Miliar Berhasil Disertifikatkan

Rabu, 27 Maret 2024 | 05:21 WIB
header img
Petugas meninjau area lahan pertanian di Kabupaten Indramayu yang disertifikatkan melalui Program Unggulan Lacak Aset Daerah (La-Da).

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Capaian Program Unggulan Lacak Aset Daerah (La-Da) terus menunjukan hasil yang signifikan. Berbagai aset daerah sekarang telah terselamatkan dan terdokumentasikan dengan baik. 

Sejak tahun 2021 hingga 2023 ini, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu berhasil mensertifikatkan 467 bidang tanah senilai 202,4 miliar.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Indramayu, Woni Dwinanto menjelaskan, adanya Program Unggulan Lacak Aset Daerah merupakan salah satu jalan untuk mencari, mendokumentasikan, sekaligus menertibkan berbagai aset yang tersebar di berbagai perangkat daerah, kecamatan dan desa bahkan yang tersebar diberbagai wilayah yang selama ini tidak terdeteksi.

Menurut Woni, selama beberapa tahun ke belakang potensi kehilangan aset daerah sangat besar baik aset bergerak maupun tidak bergerak. Namun kini dengan Lacak Aset Daerah, Badan Keuangan Daerah sebagai perangkat daerah yang diberikan tanggungjawab untuk menjalankan program tersebut memilki kewenangan untuk menjalankannya.

“Dalam pelacakan aset di lapangan kami secara maraton terus dibantu oleh perangkat daerah, kecamatan, dan desa serta Kantor Pertanahan. Alhamdulillah selama tiga tahun ini hasilnya sudah terlihat, dan kami akan terus lakukan pelacakan dan penertiban serta pendokumentasian terhadap aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu,” tegas Woni, Senin (18/03/2024).

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Berita iNews Indramayu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut