Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Dadang Oce Iskandar mengatakan, di bawah kepemimpinan Bupati Nina Agustina sektor investasi dan penanaman modal menjadi perhatian serius. Hal ini dibuktikan dengan kebijakan bahwa Pemkab Indramayu memberikan karpet merah kepada para investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Indramayu.
Namun demikian, bagi para investor yang akan berinvestasi menanamkan modal di Kabupaten Indramayu harus mengikuti ketentuan dan regulasi yang sudah ditetapkan. Hal ini agar investasi yang ada di Kabupaten Indramayu bisa berjalan dengan lancar, nyaman, dan saling menguntungkan.
“Kita berikan karpet merah kepada para investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Indramayu. Namun agar usahanya mendapatkan kepastian, mereka harus juga mengikuti dan menjalankan regulasi yang ada di Indramayu. Hal ini bukan untuk mempersulit tetapi agar usahanya berjalan lancar dan memiliki kepastian usahanya,” tegas Oce.
Ditambahkan Oce, dengan hadirnya Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan komitmen Pemkab Indramayu di bawah kepemimpinan Bupati Nina Agustina untuk mempermudah segala proses perijinan bagi calon investor dan menutup celah adanya pungutan liar.
Untuk waktu mendatang, DPMPTSP Kabupaten Indramayu terus melakukan trobosan dan mengambil langkah strategis untuk mencapai target realisasi investasi pada tahun-tahun berikutnya. Selain itu terus melakukan pengawasan ke pelaku usaha dan fasilitasi penyelesaian permasalahan, dan terus melakukan komunikasi dengan pelaku usaha. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto