Bersamaan dengan pencanangan Zona Integritas (ZI) Eksternal menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Indramayu mencanangkan layanan Simpanan Ayu dan Kijantan.
Kepala Kantah Kabupaten Indramayu, Gunung Jaya Laksana mengatakan layanan Simpanan Ayu dan Kijantan merupakan program layanan pertanahan unggulan. Program layanan unggulan itu muaranya memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.
Gunung merinci apa itu Simpanan Ayu dan Kijantan. Simpanan Ayu adalah sistem pelayanan tanpa antrian Kabupaten Indramayu. Pelayanannya diantaranya meliputi jenis pelayanan peralihan hak, peningkatan hak, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dengan ketentuan pemilik tanah yang mendaftarkan langsung tanpa kuasa.
Sementara Kijantan adalah, kendaraan informasi dan penjelasan pertanahan. Kendaraannya bisa menggunakan kendaraan roda dua atau roda empat. Dengan layanan Kijantan sambungnya, pihaknya memberikan edukasi kepada masyarakat secara mobile dari satu lokasi ke lokasi lainnya seputar pelayanan pertanahan dengan menggunakan pengeras suara (toa).
“Layanan Kijantan memberikan penjelasan secara langsug kepada masyarakat di tempat keramaian, ke kantor-kantor desa juga bisa dihentikan oleh masyarakat jika menginginkan informasi seputar pertanahan. Intinya, Kijantan selalu bergerak dari satu lokasi ke lokasi lainnya,” kata dia.
Gunung meminta doa dan dukungan agar pelayanan Simpanan Ayu dan Kijantan terealisasi sesuai rencana. (safaro)
Editor : Tomi Indra Priyanto