Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Maling Motor Bersenjata Api di Kabupaten Bekasi Berhasil Diringkus, Sudah 10 Kali Beraksi
Advertisement . Scroll to see content

Pria Diracun 2 Kali Sebelum Dibunuh Istri dan Anaknya

Rabu, 24 Juli 2024 | 08:25 WIB
  • author Marvin
Pria Diracun 2 Kali Sebelum Dibunuh Istri dan Anaknya
Tiga pelaku pembunuhan terhadap AS diperlihatkan Polres Metro Bekasi (Foto: iNews Bekasi)

BEKASI, iNewsIndramayu.idPolres Metro Bekasi menyatakan pria berinisial AS (43) yang dibunuh oleh istri, anak, dan kekasih anaknya sudah dua kali berupaya dibunuh para pelaku. Penyidik pun menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap ketiga pelaku. 

Kapolres Metro Bekasi Kombes Tweddy Aditya Bennyahdi mengatakan, tiga pelaku pembunuhan yakni, JH (45) istri korban, anak pertama korban SNA (22), dan pacar anak korban HP (22).  

Pria Diracun 2 Kali Sebelum Dibunuh Istri dan Anaknya

Ketiga pelaku ini ini sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban. "Para pelaku sempat mengoplos minuman susu soda dengan cairan sabun liquid. Namun upaya itu gagal," katanya di Polres Metro Bekasi, Senin (22/7/2024).

Pada kesempatan kedua, lanjut Twedi, SNA yang merupakan anak korban meracuni ayahnya itu. Namun korban saat itu selamat dari maut.

"SNA mencampur sabun liquid ke minuman jus, sempat terminum dan muntah-muntah, tapi korban terselamatkan. Percobaan pembunuhan ini dilakukan pada dua minggu sebelum korban meninggal dunia," ujarnya.

Korban Dibunuh Sedang Tidur

Akhirnya, lanjut Twedi, pada Kamis 27 Juni 2024, tersangka HP yang merupakan kekasih dari SNA mengeksekusi korban. Korban dibunuh saat sedang tidur.

"Korban dicekik oleh tersangka HP, lalu kepalanya dihantam menggunakan helm," tuturnya.

Ketiganya dikenakan ancaman hukuman Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 UU RI no 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau kurungan penjara seumur hidup.

"Pasal 338 KUHP ancaman pidana 15 tahun, dan Pasal 351 ayat 3 ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," ucapnya.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut