get app
inews
Aa Read Next : Warga Kecamatan Kandanghaur Sambut Meriah MTQ Tahun 2024

Bawaslu Indramayu Ingatkan ASN untuk Bersikap Netral dalam Pilkada

Kamis, 01 Agustus 2024 | 07:15 WIB
header img
Bawaslu Indramayu melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN selama Pilkada. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mengajak seluruh ASN, TNI, Polri, dan kepala desa untuk bersikap netral pada Pilkada 2024. Tidak berpihak kepada salah satu bakal calon bupati maupun wakil bupati di Indramayu. 

Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Indramayu, Supriadi, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi netralitas ASN, TNI, Polri, dan kepala desa pada Pilkada Serentak 2024 ini, merupakan langkah awal untuk memberikan pemahaman terkait netralitas ASN.

"Bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan semua pihak tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis selama tahapan Pilkada berlangsung," ucap Supriadi, Rabu (31/7/2024).

Supriadi mengungkapkan, dalam beberapa Pemilu dan Pilkada sebelumnya, Bawaslu Indramayu menemukan beberapa kasus pelanggaran netralitas.

“Ada pelanggaran netralitas ASN yang kami tangani di Pilkada 2020 sebanyak enam kasus,” ungkap Supriadi.

Meski kategori pelanggaran masih tergolong sedang, upaya preventif dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang pada Pilkada mendatang.

Selain ASN, netralitas kepala desa juga menjadi perhatian. Di Pilkada 2020, ditemukan satu kasus pelanggaran netralitas oleh kepala desa.

Sementara itu, TNI dan Polri belum ditemukan pelanggaran serupa. Sosialisasi kali ini melibatkan dinas-dinas terkait, camat, perwakilan asosiasi kepala desa, serta TNI-Polri untuk mengedukasi tentang pentingnya menjaga netralitas dalam Pilkada.

Supriadi juga menegaskan bahwa sanksi bagi ASN dan kepala desa yang melanggar netralitas bisa berupa sanksi administratif atau disipliner, sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.

“Sanksinya akan disesuaikan dengan pelanggaran yang terjadi dan ditetapkan oleh pejabat pembina,” jelasnya.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur negara serta memastikan jalannya Pilkada yang adil dan demokratis. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut