9 Oknum SMPN 19 Depok Dipecat Akibat Kasus Cuci Rapor
Sanksi pemecatan ini, jelas Siti, merupakan rekomendasi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pihaknya pun telah menyerahkan kasus ini ke Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok untuk ditindaklanjuti.
"Jadi nanti yang memberikan sanksi atau hukuman BKPSDM," tegas Siti.
Seperti diketahui, kasus cuci rapor ini terbongkar setelah 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok dinyatakan gugur dalam seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.
Diduga, pihak sekolah melakukan kecurangan dengan menaikkan nilai rapor siswa agar bisa lolos ke sekolah favorit.
Atas kasus ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan tindak pidana korupsi pun tidak menutup kemungkinan akan diusut tuntas.
Editor : Tomi Indra Priyanto