INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indramayu laporkan Lukman Edy kepada pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.
Berkas laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPC PKB Indramayu, Amroni, bersama para kader PKB ke Polres Indramayu, Rabu (7/8/2024).
Menurut Amroni, Lukman Edy sudah mengeluarkan statement yang sangat merugikan Partai PKB dan pimpinan PKB.
"Salah satu keterangan dari Lukman Ady adalah peran dewan suro yang dikurangi, yang menurut kami itu tidak benar dan tidak sesuai dengan aturan yang ada," terang Amroni.
Amroni mengatakan, meskipun laporan tersebut dilakukan secara serentak, akan tetapi sebagai kader kalau itu memang merugikan partai, maka pihaknya berinisiatif melaporkannya.
"Kita katakan bahwa itu tidak benar, maka kita sampaikan ke pihak yang berwajib agar bisa menindak ini," ujar Amroni.
Untuk perkara yang dilaporkan, kata Amroni, adalah pencemaran nama baik dan sudah berkoordinasi secara internal di Indramayu sekaligus di wilayah setempat.
"Hasil dari laporan kita akan tindaklanjuti, kita akan tunggu bagaimana tindak lanjut dari laporan ke polisi," ucapnya.
Lukman Edy sendiri merupakan eks Sekretaris Jenderal PKB yang sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian secara masif, dilakukan oleh Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB di daerah-daerah. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto