BEKASI, iNewsIndramayu.id – Polres Metro Bekasi berhasil menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar periode 3 Juni - 8 Agustus 2024 senilai Rp. 7 Miliyar.
Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa bulan, polisi menangkap 8 tersangka dan menyita berbagai jenis narkoba senilai miliaran rupiah.
Polres Metro Bekasi Berhasil Gulung Pengedar Narkoba yang Bernilai Rp. 7 Miliyar
Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah narkoba di wilayah Bekasi dan sekitarnya. Namun, keberhasilan polisi dalam membongkar jaringan ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan.
"Beberapa perkara yang kami tangani ada sekitar 9 laporan polisi," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang, Rabu (14/8/2024).
Twedi mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan pengembangan kasus yang terjadi di Kosambi, bahwa ada peredaran sabu yang dilakukan oleh pelaku berinisial JA.
"Selanjutnya, Kasatresnarkoba bersama tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan para pelaku," ungkapnya.
Dilakukan Oleh Komplotan 8 Orang
Adapun total para pelaku berjumlah 8 orang dengan inisial K, MJ, FF, H, HE, AW, JA, dan S yang seluruh pelaku berasal dari berbagai wilayah diantaranya Karawang, Bekasi, Bogor, dan Jakarta Utara.
"Penangkapan perkara ini dilakukan di beberapa TKP. Antara lain di sebuah rumah kontrakan Kabupaten Bogor, Kecamatan Cikarang Utara, Karawang Barat, Perumahan Kecamatan Tambun Selatan, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kemudian Kecamatan Babelan dan dikembangkan hingga Kosambi, Tangerang. Selanjutnya TKP ada di Hotel Jakarta Pusat, dan di Hotel Fashion, Jakarta Pusat," terangnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto