INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Jessica Kumala Wongso, yang menjadi terpidana kasus pembunuhan 'kopi sianida', hari ini, Minggu (18/8/2024), mendapatkan status bebas bersyarat setelah menerima remisi yang menyusutkan masa tahanannya sebanyak 58 bulan 30 hari.
Keputusan ini memberikan kesempatan bagi Jessica Wongso untuk menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman yang telah ditetapkan.
Menurut keterangan dari Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, keputusan pembebasan bersyarat ini diambil berdasarkan penilaian bahwa Jessica Wongso telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman.
Penilaian ini dilakukan sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
Jessica Wongso mulai menjalani masa tahanan pada 30 Juni 2016 setelah terjerat dalam kasus yang dikenal luas sebagai 'kopi sianida'. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI pada 21 Juni 2017 dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Keputusan ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti menjenguk keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Selama masa pembebasan bersyarat, Jessica Wongso diwajibkan untuk melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Selain itu, Jessica Wongso akan menjalani program pembimbingan hingga 27 Maret 2032 untuk memastikan reintegrasi yang baik ke masyarakat dan pemantauan terhadap perilaku serta kepatuhannya pada ketentuan yang berlaku.***Bagian Atas Formulir
Bagian Bawah Formulir
Jessica Wongso Dapat Pembebasan Bersyarat setelah Terima Remisi 58 Bulan 30 Hari
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Jessica Kumala Wongso, yang terkenal dengan kasus pembunuhan 'kopi sianida', hari ini, Minggu (18/8/2024), mendapatkan status bebas bersyarat setelah menerima remisi yang menyusutkan masa tahanannya sebanyak 58 bulan 30 hari.
Keputusan ini memberikan kesempatan bagi Jessica Wongso untuk menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman yang telah ditetapkan.
Menurut keterangan dari Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, keputusan pembebasan bersyarat ini diambil berdasarkan penilaian bahwa Jessica Wongso telah menunjukkan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman.
Penilaian ini dilakukan sesuai dengan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana.
Jessica Wongso mulai menjalani masa tahanan pada 30 Juni 2016 setelah terjerat dalam kasus yang dikenal luas sebagai 'kopi sianida'. Ia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI pada 21 Juni 2017 dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.
Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Keputusan ini telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti menjenguk keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Selama masa pembebasan bersyarat, Jessica Wongso diwajibkan untuk melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Selain itu, Jessica Wongso akan menjalani program pembimbingan hingga 27 Maret 2032 untuk memastikan reintegrasi yang baik ke masyarakat dan pemantauan terhadap perilaku serta kepatuhannya pada ketentuan yang berlaku.***
Editor : Tomi Indra Priyanto