iNewsIndramayu.id – Bagi para pengendara yang melintas di jalanan ibu kota, penting untuk mengetahui jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Kamis, 29 Agustus 2024.
Informasi ganjil genap Jakarta hari ini Kamis, 29 Agustus 2024 ini dapat membantu pengendara mempersiapkan diri untuk perjalanan mereka.
Pemberlakuan ganjil genap Jakarta dilakukan setiap hari Senin hingga Jumat, dengan dua sesi waktu: pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.
Pada Kamis, 29 Agustus 2024, aturan ganjil genap Jakarta berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor genap, sesuai dengan tanggal hari ini.
Sebagai bagian dari peraturan lalu lintas, jadwal ganjil genap Jakarta menyesuaikan dengan tanggal dan angka terakhir pada plat nomor kendaraan.
Adapun tindakan pada pelanggaran ganjil genap tetap diawasi dengan menggunakan kamera ETLE di titik lama, sedangkan di titik baru akan diberlakukan tilang manual oleh anggota kepolisian.
Berikut adalah daftar lengkap 26 titik lokasi yang termasuk dalam pemberlakuan ganjil genap Jakarta hari ini:
Jalan Pintu Besar
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan D.I Pandjaitan
Jalan Jenderal A Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya sisi Barat
Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
Jalan Kramat Raya
Jalan Stasiun Senen
Jalan Gunung Sahari
Informasi tentang ganjil genap Jakarta hari ini, Kamis, 29 Agustus 2024, dikutip berdasarkan sumber dari dishub.jakarta.go.id.
Pastikan Anda mematuhi aturan ganjil genap untuk menghindari sanksi dan menjaga kelancaran lalu lintas di Jakarta.***
Editor : Tomi Indra Priyanto