get app
inews
Aa Text
Read Next : Apakah Hari Ini Ada Ganjil Genap Jakarta? Cek Infonya di Sini

Info Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kamis, 29 Agustus 2024: Jadwal dan Titik Lokasi

Rabu, 28 Agustus 2024 | 14:17 WIB
header img
25 titik lokasi yang berlaku dalam operasi ganjil genap Jakarta.

iNewsIndramayu.id – Bagi para pengendara yang melintas di jalanan ibu kota, penting untuk mengetahui jadwal ganjil genap Jakarta hari ini Kamis, 29 Agustus 2024.

Informasi ganjil genap Jakarta hari ini Kamis, 29 Agustus 2024 ini dapat membantu pengendara mempersiapkan diri untuk perjalanan mereka.

Pemberlakuan ganjil genap Jakarta dilakukan setiap hari Senin hingga Jumat, dengan dua sesi waktu: pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-21.00 WIB.

Pada Kamis, 29 Agustus 2024, aturan ganjil genap Jakarta berlaku untuk kendaraan dengan plat nomor genap, sesuai dengan tanggal hari ini.

Sebagai bagian dari peraturan lalu lintas, jadwal ganjil genap Jakarta menyesuaikan dengan tanggal dan angka terakhir pada plat nomor kendaraan.

Adapun tindakan pada pelanggaran ganjil genap tetap diawasi dengan menggunakan kamera ETLE di titik lama, sedangkan di titik baru akan diberlakukan tilang manual oleh anggota kepolisian.

Berikut adalah daftar lengkap 26 titik lokasi yang termasuk dalam pemberlakuan ganjil genap Jakarta hari ini:

Jalan Pintu Besar

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati

Jalan Suryopranoto

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman

Jalan Gatot Subroto

Jalan MT Haryono

Jalan HR Rasuna Said

Jalan D.I Pandjaitan

Jalan Jenderal A Yani

Jalan Pramuka

Jalan Salemba Raya sisi Barat

Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari

Informasi tentang ganjil genap Jakarta hari ini, Kamis, 29 Agustus 2024, dikutip berdasarkan sumber dari dishub.jakarta.go.id.

Pastikan Anda mematuhi aturan ganjil genap untuk menghindari sanksi dan menjaga kelancaran lalu lintas di Jakarta.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut