get app
inews
Aa Read Next : Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp3 Miliar, Wanita Ini Duduk di Meja Hijau PN Bekasi

Masjaber Demo di PN Bekasi, Tuntut Kebebasan 2 Warga Jatiasih

Kamis, 29 Agustus 2024 | 12:17 WIB
header img
Masyarakat Jatiasih Bersatu (Masjaber) menggelar unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu (28/8/2024). (Foto: iNews Bekasi)

BEKASI, iNewsIndramayu.id – Sejumlah orang yang mengatasnamakan Masyarakat Jatiasih Bersatu (Masjaber) menggelar aksi aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Rabu (28/8/2024).

Masjaber menutut  keadilan, transparansi, dan kebebasan dua warganya, Evi dan Priskila yang didakwa dalam kasus dugaan penganiayaan. 

Perwakilan Masjaber, Alip mengatakan, Evi dan Priskila diduga tidak pernah melakukan tindakan kekerasaan terhadap sang pelapor yang berinisial PTR, sesuai dengan kesaksian para saksi di hadapan hakim. 

Masjaber Demo di PN Bekasi

Evi dan Priskila dilaporkan oleh orang tua PTR atas tuduhan melakukan tindakan kekerasan. "Kesaksian dari saksi-saksi yang meringankan Evi dan Priskila tidak tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan pelapor," kata Ali saat melakukan orasi di depan kantor PN Kota Bekasi.

Alip menuturkan, dugaan penganiayaan ini sudah berlangsung dari November 2022, namun hingga kini belum selesai. Dia melanjutkan, akibat kasus ini Evi pernah ditahan di lapas oleh Kejaksaan dan Priskila pun harus putus sekolah.

"Kami tidak ingin hukum ini dilakukan untuk merugikan orang lain yang tidak bersalah dan menguntungkan orang atau sekelompok tertentu dalam sisi materi atau pengakuan bahwa mereka diduga sangat dekat dengan aparat penegak hukum," tuturnya.

Proses Persidangan Harus Berjalan dengan Penuh Transparasi dan Integritas

Alip meminta Majelis Hakim agar dapat menjalankan proses persidangan dengan penuh transparasi dan integritas. "Jangan biarkan keadilan dikaburkan oleh kepentingan pribadi atau tekanan pihak-pihak tertentu. Kami mengawasi, dan kami menuntut keterbukaan penuh," ujarnya.

"Kami juga menuntut Majelis Hakim untuk membebaskan Evi dan Priskila dengan vonis bebas tanpa syarat. Mereka adalah korban ketidakadilan, dan kita tidak akan tinggal diam sementara dua orang yang tak bersalah menderita di balik jeruji besi," tambah Alip. 

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut