Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp3 Miliar, Wanita Ini Duduk di Meja Hijau PN Bekasi
Kamis, 17 Oktober 2024 | 20:30 WIB
BEKASI, iNewsIndramayu.id – Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp3 miliar yang dilakukan terdakwa DC tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
PT Rotak Abadi Sentosa selaku korban meminta agar Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut menghukum terdakwa sesuai Undang-Undang yang berlaku.
Kuasa hukum PT Rotak Abadi Sentosa, Gultom Tungkot mengatakan, DC diduga melakukan penggelapan uang perusahaan selama 3 tahun lebih.
Editor : Tomi Indra Priyanto