Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Rp3 Miliar, Wanita Ini Duduk di Meja Hijau PN Bekasi
Kamis, 17 Oktober 2024 | 20:30 WIB
Perusaahan tidak mengenal nama-nama yang dimasukkan DC dan tujuannya untuk mengambil keuntungan secara pribadi," ujarnya.
Gultom menerangkan, DC pun diduga memainkan data penjualan perusahaan, di mana pembelian di bawah 5 ton harus melakukan pembayaran ke rekening pribadinya.
"Hal ini terungkap, setelah customer melaporkan ke pihak perusahaan, bahwa DC memberikan edaran informasi bahwa pembelian harus melalui rekening pribadinya," tuturnya.
Gultom berharap, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi memberikan hukuman maksimal yang sudah dilakukan oleh pelaku. "Hukumannya diharapkan maksimal. Karena perusahaan rugi hingga Rp3 miliar," ucapnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto