get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditlantas Polda Metro Jaya Luncurkan 330 Personel Untuk Pelantikan Presiden

Peretas Server Pulsa Provider yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah Berhasil Ditangkap

Jum'at, 30 Agustus 2024 | 14:50 WIB
header img
Pria berinisial SH (28) yang diduga adalah dalang dari aksi retas pulsa provider yang merugikan hingga ratusan juta rupiah (Foto: Istimewa)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.idPolda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial SH (28) yang diduga melakukan peretasan terhadap server pulsa salah satu provider mengakibatkan kerugian perusahaan hingga ratusan juta.

“Ungkap kasus dan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka kasus hacking (peretasan) server pulsa Smartfren,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).

Peretas Server Pulsa Provider Ratusan Juta Rupiah Berhasil Dibekuk

Ade Safri menuturkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan Saudara AK selaku kuasa hukum PT. Smartfren Telecom, yang dalam rentang 25 Juni sampai 10 Juli 2024 Tim NOC (Network Operation Center) Smartfren menemukan adanya transaksi topup pulsa anomali.

“Yang dilakukan secara berturut-turut pada tanggal 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 02 Juli, 03 Juli, 08 Juli dan 10 Juli 2024, yang kemudian merugikan PT. Smartfren Telecom, Tbk sebesar Rp.350 juta,” ucap Ade Safri.

Penangkapan dengan Multi Pasal

Atas dasar laporan dengan nomor LP/B/3957/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan SH sebagai tersangka.

“Atas dua alat bukti yang sah, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait log akses ke server eload PT. Smartfren Telecom beserta credential login yang didapat, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk kepentingan penetapan SH sebagai Tersangka,” katanya. 

Tersangka dalam kasus tersebut kemudian direjat dengan sangkaan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang dirubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut