ABG Pembacok Siswa SMP di Cabangbungin Berhasil Ditangkap
Jum'at, 13 September 2024 | 18:38 WIB
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit panjang, dua sepeda motor yang digunakan para pelaku dan korban, serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Akibat perbuatannya, pelaku MRA dan MA dijerat Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Tomi Indra Priyanto