Tabroni menyampaikan, dalam melakukan pengawasan, Bawaslu tidak berdiam diri. Penelusuran pun sudah dilakukan untuk membuktikan dugaan tersebut benar atau tidak. Termasuk melakukan pengawasan lainnya di tahapan kampanye sekarang ini.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 tahun 2024, pelaksanaan kampanye berakhir 23 November mendatang.
Ketiga paslon di Pilbup Indramayu pun diminta mematuhi aturan yang sudah ditetapkan sebagaimana Surat Edaran Nomor: 225/PM.00.02/K.SA-06/9/2024 perihal imbauan yang bersifat penting kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk mematuhi semua aturan tersebut.
Dalam Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 juga telah diatur semua hal terkait pelaksanaan kampanye.
Mulai dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang wajib memperhatikan etika, estetika, kebersihan serta tidak melakukan pemasangan APK pada tempat yang dilarang.
Editor : Tomi Indra Priyanto