INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id - Pihak keluarga Robiin yang diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa dipulangkan ke kampung halamannya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh istri korban, Yuli Asmi, saat mengelar konferensi pers di rumah kediamannya di Desa Arjasari, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, Kamis (10/10/2024).
Robiin sendiri merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Indramayu periode 2014-2019 dari Partai NasDem. Sekarang dia bekerja di luar negeri dan dikabarkan mengalami penyekapan serta kekerasan di perbatasan Thailand-Myanmar.
"Awalnya suami saya Robiin diperkerjakan di perusahaan tekstil dengan gaji Rp16 juta per bulan sejak tahun 2023. Akan tetapi selanjutnya diperkerjakan sebagai pelaku penipuan online di Myanmar," terang Yuli Asmi istri korban.
Menurut keterangan Yuli Asmi, suaminya sering mendapatkan kekerasan saat diperkerjakan di industri penipuan daring (online scam). Pekerjaan yang tidak sesuai dengan harapan Robiin dan 37 Warga Negara Indonesia (WNI) lainya.
"Suami saya sering mengalami kekerasan fisik kalau saja pekerjaannya tidak sesuai dengan target yang diminta oleh perusahaan tersebut. Kadang dipukul sama kayu bahkan pernah mengalami disetrum," ucap Yuli.
Yuli berharap pemerintah Indonesia dalam hal ini Presiden Jokowi dan Presiden terpilih Prabowo Subianto agar bisa membantu kepulangan Robiin dan 37 WNI dari negara Myanmar.
"Saya memohon bantuan kepada pemerintah Indonesia untuk bisa memulangkan suami saya dan 37 WNI lainnya," harap Yuli.
Sementara itu, Muhamad Sholihin, yang juga sebagai mantan Pimpinan DPRD Indramayu, berharap pemerintah bisa membantu kepulangan Robiin dan 37 WNI lain di Myanmar.
"Saya berharap Robiin dan 37 WNI lainnya bisa secepatnya dipulangkan ke Tanah Air, kasihan mereka dalam tekanan dan siksaan. Mohon kiranya peranan pemerintah untuk bisa secepatnya memulangkan Robiin dan yang lainnya," ujar Sholihin. (*)
Editor : Tomi Indra Priyanto