Pelaku TPPO di Indramayu Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Kurang Puas
Rabu, 04 Oktober 2023 | 23:58 WIB
INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama terdakwa Saeni, memasuki putusan hakim di Pengadilan Negara Indramayu, Rabu (4/10/2023).
Korban adalah Rokaya, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu yang dikirim kerja ke negara Irak
Kini kasusnya memasuki babak baru. Dan pelaku TPPO, Saeni, diganjar vonis hukuman 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga memvonis Saeni untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban sebesar Rp 71 juta.
Editor : Tomi Indra Priyanto