get app
inews
Aa Text
Read Next : Nina Agustina Akan Serius Pulangkan Korban TPPO Robiin ke Tanah Air

Pelaku TPPO di Indramayu Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Kurang Puas

Rabu, 04 Oktober 2023 | 23:58 WIB
header img
Suasana persidangan kasus TPPO terhadap korbannya yang bernama Rokaya (Foto: Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama terdakwa Saeni, memasuki putusan hakim di Pengadilan Negara Indramayu, Rabu (4/10/2023).

Korban adalah Rokaya, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu yang dikirim kerja ke negara Irak

Kini kasusnya memasuki babak baru. Dan pelaku TPPO, Saeni, diganjar vonis hukuman 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga memvonis Saeni untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban sebesar Rp 71 juta.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut