Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pengantin Pesanan di Indramayu Masuk Ranah Hukum, SBMI Ungkap Dugaan TPPO
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku TPPO di Indramayu Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Kurang Puas

Rabu, 04 Oktober 2023 | 23:58 WIB
  • author Marvin
Pelaku TPPO di Indramayu Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Kurang Puas
Suasana persidangan kasus TPPO terhadap korbannya yang bernama Rokaya (Foto: Selamet Hidayat)

INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama terdakwa Saeni, memasuki putusan hakim di Pengadilan Negara Indramayu, Rabu (4/10/2023).

Korban adalah Rokaya, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu yang dikirim kerja ke negara Irak

Kini kasusnya memasuki babak baru. Dan pelaku TPPO, Saeni, diganjar vonis hukuman 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, hakim juga memvonis Saeni untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban sebesar Rp 71 juta.

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut