INDRAMAYU, iNewsIndramayu.id – Sidang kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atas nama terdakwa Saeni, memasuki putusan hakim di Pengadilan Negara Indramayu, Rabu (4/10/2023).
Korban adalah Rokaya, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu yang dikirim kerja ke negara Irak
Kini kasusnya memasuki babak baru. Dan pelaku TPPO, Saeni, diganjar vonis hukuman 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga memvonis Saeni untuk membayar restitusi atau ganti kerugian kepada korban sebesar Rp 71 juta.
Kasus TPPO yang Sempat Viral Sekali
Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI (Foto: Selamet Hidayat)
Kasus Rokaya ini sebelumnya sempat viral. Hal ini dikarenakan rekaman videonya yang meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo beredar di media sosial.
Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Solidaritas Perempuan (SP) sebagai kuasa pun, mendampingi korban di Pengadilan Negeri Indramayu.
"Kami dari SBMI sebenarnya kurang puas soal putusan hakim," ujar Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih, kepada media.
Juwarih mengatakan, vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis yang Tidak Memuaskan
Tuntutan jaksa diketahui adalah 7 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan dan restitusi Rp 71 juta.
Perihal vonis tersebut, SBMI dalam hal ini akan berkoordinasi dahulu dengan korban untuk langkah selanjutnya.
Di sisi lain, Rokaya mengaku kurang puas soal vonis tersebut. Ia berharap, pelaku dihukum sama seperti yang dituntut JPU.
Alasannya, hukuman 4 tahun 8 bulan penjara tidak sebanding dengan pengalamannya saat dijual ke negara Irak.
Butuh perjuangan agar Rokaya bisa pulang ke Indonesia hingga akhirnya mendapat bantuan dari pemerintah.
Saat pulang, ia bahkan tidak membawa hasil sama sekali. Rokaya mengaku kala itu hanya membawa pulang uang Rp. 4 ribu saja.
"Saya tidak puas. Karena tidak sesuai dengan apa yang saya alami," tegasnya.
Editor : Tomi Indra Priyanto