Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pengantin Pesanan di Indramayu Masuk Ranah Hukum, SBMI Ungkap Dugaan TPPO
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku TPPO di Indramayu Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Kurang Puas

Rabu, 04 Oktober 2023 | 23:58 WIB
  • author Marvin
Pelaku TPPO di Indramayu Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Kurang Puas
Suasana persidangan kasus TPPO terhadap korbannya yang bernama Rokaya (Foto: Selamet Hidayat)

Kasus TPPO yang Sempat Viral Sekali


Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI (Foto: Selamet Hidayat)

 

Kasus Rokaya ini sebelumnya sempat viral. Hal ini dikarenakan rekaman videonya yang meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo beredar di media sosial.

Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Solidaritas Perempuan (SP) sebagai kuasa pun, mendampingi korban di Pengadilan Negeri Indramayu.

"Kami dari SBMI sebenarnya kurang puas soal putusan hakim," ujar Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih, kepada media.

Juwarih mengatakan, vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Tomi Indra Priyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut