get app
inews
Aa Text
Read Next : Nina Agustina Akan Serius Pulangkan Korban TPPO Robiin ke Tanah Air

Pelaku TPPO di Indramayu Divonis 4 Tahun Penjara, Korban Kurang Puas

Rabu, 04 Oktober 2023 | 23:58 WIB
header img
Suasana persidangan kasus TPPO terhadap korbannya yang bernama Rokaya (Foto: Selamet Hidayat)

Vonis yang Tidak Memuaskan

Tuntutan jaksa diketahui adalah 7 tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 3 bulan kurungan dan restitusi Rp 71 juta.

Perihal vonis tersebut, SBMI dalam hal ini akan berkoordinasi dahulu dengan korban untuk langkah selanjutnya.

Di sisi lain, Rokaya mengaku kurang puas soal vonis tersebut. Ia berharap, pelaku dihukum sama seperti yang dituntut JPU.

Alasannya, hukuman 4 tahun 8 bulan penjara tidak sebanding dengan pengalamannya saat dijual ke negara Irak.

Butuh perjuangan agar Rokaya bisa pulang ke Indonesia hingga akhirnya mendapat bantuan dari pemerintah.

Saat pulang, ia bahkan tidak membawa hasil sama sekali. Rokaya mengaku kala itu hanya membawa pulang uang Rp. 4 ribu saja.

"Saya tidak puas. Karena tidak sesuai dengan apa yang saya alami," tegasnya.

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut