get app
inews
Aa Read Next : Anggota DPRD Jabar Ini Siap Menangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Sosialisasi Perda Pesantren, Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Turun ke Dapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:48 WIB
header img
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Dapil Jabar XII (Kab.Indramayu, Kab.Cirebon, Kota Cirebon) Ono Surono. (Foto: iNewsIndramayu.id/Selamet Hidayat)

INDRAMAYU,iNewsIndramayu.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Dapil Jabar XII (Kab.Indramayu, Kab.Cirebon, Kota Cirebon) Ono Surono, menggelar kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Ponpes Muammilin Muammilat, Jl Habib Keling Desa Tanjungsari, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Sabtu (19/10/2024) malam. 

Dalam sambutannya, Ono Surono mengungkapkan, setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, DPRD Jabar menyambut dengan gerak cepat, kemudian membentuk perda atas penerjemahan atau turunan undang-undang tersebut. 

Adanya Undang-Undang tentang Pesantren dan Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren tersebut, lanjut Ono, merupakan bentuk dukungan terhadap pesantren sebagai lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat yang berkontribusi besar bagi Indonesia sejak sebelum kemerdekaan hingga sekarang. 

"Kegiatan penyebarluasan perda ini juga diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat tentang tugas dan kewajiban anggota DPRD Provinsi Jabar sebagai bagian dari unsur pemerintahan, tentang pentingnya menginformasikan peraturan-peraturan daerah yang telah diputuskan," ujar Ono Surono. 

Ono Surono yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar ini menyebut, jumlah pesantren di Jabar merupakan yang terbanyak di bandingkan provinsi lain. Sehingga Jabar mesti menjadi role model atas setiap keberpihakan kebijakan yang menyentuh masyarakat secara langsung. 

"Pesantren begitu penting dalam membentuk karakter SDM Jawa Barat, terlebih para santri dan kiyai punya peran penting dalam kemerdekaan," tandasnya 

Dikatakannya, Indonesia sumber daya alamnya besar, namun belum ditopang sumber daya manusia yang unggul dari sisi budi pekerti, sehingga pendidikan bukan hanya berbasis pada kurikulum saja. 

Karakter sebagai bangsa Indonesia, kata Ono, harus dibentuk juga dengan akhlakul karimah melalui pondok pesantren dan peran para ulama, kiai, serta guru agama. 

Ono menceritakan, saat masih menjabat di Baleg serta Panja DPR RI, turut merumuskan Undang-Undang Pesantren. Meski banyak aspirasi dari berbagai agama dan kepercayaan lain, namun akhirnya terbentuklah UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren tersebut. 

"Pesantren di Kabupaten Indramayu mengajarkan Islam yang rahmatan lil alamin, tidak ada aliran yang mengajarkan tentang terorisme dan radikalisme," tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, dihadiri Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Jabar, Andrie Kustria Wardana, Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Kesra Setda Provinsi Jabar, Mamat Rahmat, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Indramayu, Edi Fauzi, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Fraksi PDI Perjuangan, Suhendri, pengurus Pondok Pesantren Muammilin Muammilat, para santri dan santriwati, Forkopimcam Karangampel, tokoh ulama, dan tokoh masyarakat setempat. (*)

Editor : Tomi Indra Priyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut