iNewsIndramayu.id - Berikut informasi terbaru mengenai penerapan sistem ganjil genap di kawasan Puncak Bogor pada hari ini, Minggu, 10 November 2024, beserta waktu mulai diberlakukannya aturan tersebut.
Pada hari ini, Minggu, 10 November 2024, aturan ganjil genap di Puncak Bogor akan dimulai pukul 14.00 WIB.
Kebijakan ganjil genap hari ini berlaku di sekitar Simpang Gadog menuju kawasan wisata Puncak, seperti yang disampaikan oleh TMC Polres Bogor.
Adapun beberapa kendaraan yang dibebaskan dari aturan ganjil genap Puncak Bogor hari ini adalah:
1. Kendaraan milik pimpinan lembaga negara Republik Indonesia.
2. Kendaraan milik pimpinan dan pejabat negara asing, serta tamu negara dari lembaga internasional.
3. Kendaraan dinas dengan plat nomor khusus atau kendaraan dinas TNI/Polri.
4. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans.
5. Kendaraan Angkutan Umum dengan plat nomor dasar kuning.
6. Kendaraan berbasis motor listrik.
7. Kendaraan untuk keperluan penyandang disabilitas.
8. Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu.
Selain itu, kendaraan milik warga yang tinggal di sekitar ruas jalan Nasional Ciawi-Puncak (Nomor 0274) dan ruas jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur (Nomor 0271) juga tidak terpengaruh aturan ganjil genap, asalkan menunjukkan KTP atau identitas resmi lainnya.
Pada hari ini, kendaraan yang memiliki nomor polisi dengan angka terakhir sesuai dengan tanggal genap akan dikenakan aturan ganjil genap.
Pastikan kendaraan Anda memenuhi ketentuan tersebut agar perjalanan lebih lancar.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi penerapan aturan ganjil genap, Anda bisa memantau perkembangan lebih lanjut.
Semoga informasi ini membantu Anda dalam merencanakan perjalanan ke Puncak Bogor pada hari Minggu ini.***
Editor : Tomi Indra Priyanto